Hukum

Cessie Dalam Hukum Perdata

Cessie adalah pengalihan hak (biasanya piutang) yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur karena alasan tertentu.

Dengan adanya proses cessie maka hubungan hukum antara kreditur dan debitur tetap ada, hanya saja ada pihak ketiga selaku kreditur baru akan menggantikan kreditur lama berserta hak dan kewajibannya.

JSP Law Firm – www.jsp-lawfirm.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *